SOAL-JAWAB

Bismillahirrahmanirrahim

Terinspirasi dari bukunya Ahmad Hasan (SOAL-JAWAB) seputar ibadah harian, dalam Blog ini kami membuka halaman baru, yaitu SOAL-JAWAB mengenai pertanyaan-pertanyaan dari anda seputar aqidah, ibadah harian, mu’amalah, dll. Silahkan cantumkan pertanyaan anda dalam komentar di halam ini, Insya Allah pertanyaan anda akan kami bahas untuk didiskusikan!

Jazakumullahu khairan katsiran,

Allahu ya’khudzu biadina ila ma fihi khairun lis islami wal muslimin

Lafif min al-asatidzah ma’had al-ittihad al-islami bentar garut

38 Responses to SOAL-JAWAB

  1. Gazi says:

    Ass
    Terima kasih dengan adanya kolom Tanya-Jawab ini…
    Ingin nanya,
    Kemarin di TVRI, saya melihat Syaikh Al-Sudais membacakan qunut. Sebenarnya bagaimana kedudukannya…?

    • pesantrenpersis19garut says:

      Hadits tentang Qunut Witir termasuk hadits ahad gharib (yang diriwayatkan hanya dari satu jalan), yaitu melalui jalan Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Hadits tersebut berbunyi,
      قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
      عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ قَالَ ابْنُ جَوَّاسٍ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

      Hadits tersebut dikeluarkan dalam beberapa kitab,
      1. Sunan Abu Daud, dalam BAB QUNUT DALAM SHALAT WITIR, JUZ 4, 210
      2. Imam Tirmidzi, dalam bab HADIS TENTANG QUNUT DALAM WITIR, JUZ 2, 274
      3. Imam Al-Nasai dalam Bab Fadhilah Hasan bin Ali

      Dalam rangkaian riwayatnya, para muhaddits, khususnya Abu Daud dan Tirmidzi memakai rangkaian sanad yang sama, yaitu melalui Abu Ishaq dari Buraid bin Maryam. Sedangkan Abu Ishaq menurut Ibnu Hajar Al-‘Asqalani termasuk perawi yang lemah (ikhtalata, sering salah).
      Sedangkan Imam Nasai dengan menggunakan lafadz,
      عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ فِي الْوِتْرِ قَالَ قُلْ اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ

      Hadits ini menggunakan jalan sanad,
      Hasan bin Ali (Sahabat) – Abdullah bin Ali (maqbul)- Musa bin ‘Uqbah (tsiqat) – Yahya bin Abdullah bin Salim (shuduq) – Ibnu Wahab (tsiqat) – Muhammad bin Salamah (tsiqat).

      Jika melihat rangkaian sanad, hadits ini termasuk kuat, namun karena hanya dari jalan Hasan bin Ali saja, maka kategori hadits ini termasuk gharib-hasan.

      Akan tetapi menurut Ust. E. Abdurrahman, Hasan bin Ali melakukan al-ada (penyampaian hadits) ketika berusia belum baligh sehingga hadits hasan gharib di atas turun derajatnya menjadi dha’ief
      Sebab dalam kaidah tahammul wa al-ada (menerima dan menyampaikan hadits), perawi penyampai hadits harus memiliki syarat, 1) Berakal/tidak gila, 2) Baligh, 3)muslim, 4) Al-‘Adalah (adil/tidak fasiq, 5) Memiliki perhatian terhadap hadits.

      Wallahu ‘alam

  2. apa yang di maksud dengan aqidah?

    • pesantrenpersis19garut says:

      Dalam buku Al-Wajiz fi aqidah Al-Salaf Al-Shalih Ahlu Al-Sunnah wa Al-Jama’ah, aqidah secara bahasa diambil dari kata Al-‘Aqad(العقد) yang berarti ikat/ikatan/teguh/yakin. Aqidah juga diartikan, “Ketetapan yang tidak mentolerir keraguan ketika meyakininya, baik keyakinan buruk atau keyakinan yang baik”.

      Sedangkan epistemologi diartikan sebagai:
      هي الأمور التي يجب أن يُصَدِّقَ بها القلب ، وتطمئن إِليها النفس ، حتى تكون يقينا ثابتا لا يمازجها ريب ، ولا يخالطها شك
      “Adalah perkara yang wajib diyakini oleh hati, dan jiwa merasa tenang kepadanya, hingga menjadi sangat yakin dan tidak tercampur keraguan dan syak-wasangka”.
      “Atau keimanan yang mantap yang tidak mentolerir keraguan dalam keyakinannya, dan wajib sesuai dalam kenyataan amal kesehariannya.Apabila ilmunya tidak sampai derajat yakin, maka tidak disebut dengan aqidah”.

      Dalam buku Muqarrir Al-Tauhid yang ditulis oleh Syaikh Dr. Shalih Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Aqidah secara syar’i diartikan sebagai, “Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab, para Rasul, Hari Akhir, dan iman kepada taqdir baik atau buruk (disebut juga rukun iman), serta konsekwensi logis dari perkara-perkara yang termasuk yang harus diyakini secara pasti dan tidak boleh tercampuri oleh keraguan”.

    • izulthea says:

      Ah, si Freddy mah Nanya sok asa-asa. Padahal Geus Fakih eta teh.heheee..

  3. ihwatu iman says:

    Ass. mau tanya nih mas’alah , hormat bendera, ? apa hukumnya

    • pesantrenpersis19garut says:

      Wa’alaikum salam….
      Dalam riwayat, tidak pernah diceritakan Rasulullah Saw., dan para sahabatnya melakukan penghormatan terhadap bendera. Padahal menghormat bendera –sangat mungkin dan bisa dilakukan jika hal tersebut diperkenankan oleh Allah. Dalam peperangan, bendera atau panji bertuliskan Laa Ilaaha Illa Allah Muhammadurrasulullah dipakai untuk identitas Hizb Allah (pasukan Allah) semata dan tidak pernah diberikan penghormatan terhadapnya.

      Ada sebagian yang berpendapat, bahwa menghormat bendera sangat tergantung niatnya. Jawabannya adalah, tidak ada maksud dari pernghormatan kecuali untuk memberikan hormat kepada sesuatu yang kita berikan hormat. Oleh sebab itu untuk apakah kita menghormat bendera? Bukankah bendera itu dibuat setelah kemerdekaan? (artinya dipakai sebagai simbol negara) dan tidak ada kaitannya dengan penyebab kemenangan? Sebab jika bendera itu memiliki sakralitas tentulah ia dibuat sebelum kemerdekaan sehingga jelas kemungkinan kausalitasnya (meski tidak mungkin seperti itu).

      Lalu bagaimana hukum menghormat simbol? menghormat benda mati lainnya?
      Allah berfirman,
      وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (257)
      Dan orang-orang kafir, wali mereka adalah thâgut yang telah mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan, mereka itu penghuni neraka dan kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah, 257).

      Wali adalah:
      الولاء: مصدر ولي بمعنى قرب منه والمراد به هنا القرب من المسلمين بمودتهم وإعانهتهم ومناصرتهم على اعدائهم والسكنى معهم (مقرر التوحيد، 119)
      Al-Wala yaitu: mashdar dari wa-li-a yang bermakna dekat dengannya. Dan yang dimaksud dengan itu adalah dekat dengan kaum muslim karena kecintaan mereka, pertolongan mereka, dan bantuan mereka terhadap musuh-musuh mereka serta merasa tenang dengan mereka (Muqarrar Al-Tauhid, 119)

      Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir berpendapat,

      ومعنى قوله في الطاغوت: إنه الشيطان قوي جدًّا فإنه يشمل كل شر كان عليه أهل الجاهلية، من عبادة الأوثان والتحاكم إليها والاستنصار بها

      Sedangkankan makna Thagut adalah syaitan yang sangat kuat, dan meliputi seluruh kejelekan kaum jahiliyyah, dari menyembah al-autsan (berhala), berhukum kepadanya, dan meminta berkah dengannya (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Baqarah, ayat 256).

      Melihat makna walâ dan thagut di atas, jelas kiranya untuk tidak mengkultuskan sesuatu benda sebagai sesuatu yang memiliki unsur berkah, kekuatan penolong, sakral, sehingga hukumnya adalah haram jika melakukan penghormatan terhadapnya. Wa Allahu ‘Alam

    • pesantrenpersis19garut says:

      agama adalah solusi. quran dengan tegas hanya membolehkan menyalurkan hasrat seksualitas pada istri dan hamba sahaya. jika anda mampu silahkan nikah tapi jangan nikah dengan tangan anda karena perbuatan itu dilaknat Allah. jika tidak mampu perbanyaklah shaum karena shaum itu adalah perisai pelindung kehidupan anda.

  4. mulyana nugraha says:

    asslam.hadits yang mana yang lebih shahih ketika iqamat apakah takbirnya sekali atau dua kali?

    • pesantrenpersis19garut says:

      Wa’alaikum Salam
      Hadits tentang iqamah -baik yang menganggap satu atau dua kali takbir, haditsnya satu dan hanya berbeda dalam persoalan istinbath hukum. Inilah yang disebut dengan ikhtilaf dan tidak masuk pada kategori bid’ah bagi yang berbeda. Menurut keputusan dewan hisbah, bisa anda baca di http://www.persis.or.id hukumnya adalah masuk pada al-khiyar (pilihan), kita bisa memilih satu atau dua kali takbir. Wallahu ‘alam

  5. wawan says:

    Ass..ust jika rambut dipotong dengan gaya zaman sekarang,sebut saja mowhak,punk,polem, apakah tidak ada hukum yang berlaku untuk melarang hal demikian?karena banyak santri yang bermodel rambut gaya seperti demikian..

    • pesantrenpersis19garut says:

      Wa’alaikum Salam
      Persoalan membentuk Rambut seperti apa termasuk persoalan mu’amalah. Artinya yang harus kita cari bukanlah perintah, namun larangan. Ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa menyerupai sebuah kaum akan digolongkan kaum tersebut (HR Abu Dawud dari Ibn Umar). Bahkan dalam hadits dengan lafaz yang agak panjang ngan teuing sabaraha meter nabi menegaskan bahwa kalian akan mengikuti kultur kaum sebelum kalian (yahudi, nashrani, dan kaum pagan). ini mnuntut kita untuk sebagaimana kata bang napi waspadalah! waspadalah!

  6. i like it (istifta based on Qur’an and Sunnah). mo tanya nih, sbnrnya perbedaan yang paling mendasar antara persis dan salafy teh naon?

    • pesantrenpersis19garut says:

      Tidak ada perbedaan mendasar. Sama-sama berdakwah menyebarkan Al-quran dan sunnah. Hanya ada beberapa perbedaan ijtihadiyah yang ini wajar terjadi di kalangan umat Islam.
      Misalnya, sebagian jamaah salafy (tidak semuanya) tidak membolehkan umat Islam berorganisasi karena dianggap melakukan tindakan “hizbiyyah” yang dilarang oleh Islam. Namun, menurut Persis dan sebagian besar ulama umat Islam organisasi yang dibuat seperti Persis, bukan dimaksudkan sebagai tindakan hizbiyyah, melainkan untuk mengorganisir dakwah agar lebih rapi dan lebih terarah. Dalam hal ini Persis meyakini “Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang tidak terorganisir.
      Beberpa ijtihad lain juga ada yang berbeda, namun semuanya masih dalam koridor “ijtihad” dan dilandaskan pada Al-Quran dan Al-Sunnah yang shahih.

  7. Asslm’alkm. Pertanyaan dari Rina Rismaya, siswa sma negeri 1 ciawigebang kuningan: 1.manusia meninggl di mkmkn ny tdk bleh mmbw suatu benda ap pun.it gmn hukmny? 2.org cina menggl di mkmkny mmbw perhiasan, baju bru,emas,uang,it gmn pa?ap it udh kepercayaany.terima kasih atas jawabannya…

    • pesantrenpersis19garut says:

      Wa’alaikum Salam
      Islam menegaskan bahwa keabadian hanya terletak di hari akhir dan kehidupan dunia hanya bersifat sementara. Kehidupan dunia sejatinya menjadi washilah untuk menggapai kehidupan akhirat yang abadi itu. Dengan cara bagaimana? Tentunya yaitu dengan cara bersyukur. Menurut Imam Al-Ghazali, bersyukur adalah memanfaatkan anugerah yang telah Allah berikan untuk digunakan pada jalan-Nya. Sebagai contoh: jika kita memiliki rumah, kita gunakan rumah itu sebagai media ibadah kepada Allah untuk mengungkapkan rasa syukur kita.
      Oleh sebab itu, membawa barang-barang materil (seperti perhiasan, dll) kecuali yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pemakaman jenazah (seperti kain kafan, kayu, dll) tidak ada sangkut pautnya dengan rasa syukur kepada Allah.
      Apa yang dibawa yang meninggal ke alam kubur (bukan liang lahat di dalam tanah, tapi alam kubur yang tempatnya tidak diketahui kecuali oleh Allah dan makhluk yang diizinkan-Nya seperti malaikat), hanya amalan. Allah berfirman, “Dan takutlah kalian terhadap hari kiamat di mana semua orang dimatikan, dan setiap orang membawa apa yang telah dilakukannya sedangkan amalan mereka (dihitung) tanpa kedzaliman” (QS. Al-Baqarah, 281).
      Dari keterangan ini jelaslah bagi kita bahwa kematian justru harus mengingatkan kepada kesementaraan, kebinasaan, dan kesia-siaan benda materil, bukan dengan membawa perhiasan, emasa, dll yang semuanya itu tidak bermanfaat bagi Allah. Wallahu ‘alam

  8. 90 says:

    asalam. sebelumnya kami atas nama 90 merasa bangga dengan jaringan komunikasi yang dibangun pesantren melalui dunia maya. di bagian tanya jawab ini ada beberapa hal yang sya ingin tanyakan.
    1. bagaimana hukumnya sofware bajakan? kalau mengkaji dengan hukum negara tentunya itu tidak boleh… kalau dengan hukum islam bagaimana? soalnya banyak pesantren atau kantor yang pada umumnya menggunakan sofwarenya, sofware bajakan.
    2. bagaimana hukumnya menerima uang Politik?
    3. bagaimana pandangan berdakwah melalui Parlemen?
    atas jawabannya terimakasih

    • pesantrenpersis19garut says:

      Wa’alaikum Salam

      1. Software Bajakan
      Allah berfirman,
      وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (البقرة 188)
      Dalam berbagai tafsir dijelaskan mengenai menggunakan harta dengan jalan yang bathil. Dalam tafsir sederhana, Jalalain, disebutkan bahwa Bi Al-Bathil itu dimaknai dengan, “Haram secara syara’ baik itu dengan mencuri atau merampas”. Dalam Tafsir Ibnu ’Asyur ada tafsiran yang lebih baik, yaitu, “Perbuatan yang lazim dipraktikkan oleh kaum jahiliyyah yaitu: usaha dari penipuan, perjudian, orang yang kuat merampas yang lemah, wali harta yatim yang memakan harta yatimnya, dan perbuatan lain yang hakikatnya tidak baik. (Ibnu Asyur, tafsir ayat Al-Baqarah 188). Dalam tafsir Ibnu Abbas, beliau radiyallahu ‘anhu menambah, “Dengan sumpah palsu dan dusta”.

      Dari keterangan di atas jelas bahwa membajak software orang lain yang bukan freeware (gratis), atau membuat crack terhadap software yang shareware (demonya boleh dicoba tapi software builtnya harus dibeli) hingga menjadi freeware, masuk pada kategori bi al-bathil. Lalu bagaimana dengan membeli barang bajakannya? Dalam tafsir Ibnu Katsir, yang dimaksud oleh wa antum ta’lamun, adalah, “Para pembeli menjadi dosa selama tahu bahwa barang yang dibelinya berasal dari barang yang bathil”.

      Solusinya? Jangan memaksakan diri memakai software bajakan, jika tahu itu adalah software bajakan. Untuk OS, sekarang ada Linux yang freeware yang tidak kalah menariknya dari OS Windows, atau kalau mau coba pake Windows 7 yang beta, masih free dan tidak berdosa.

      2. Uang Politik (Money Politik)
      Mungkin yang dimaksud oleh penanya adalah money politik –sebuah istilah umum dalam politik, yaitu uang untuk melancarkan maksud politisnya terhadap kalangan grass root, yaitu dengan cara membagi-bagikan uang agar masyarakat umum memilihnya.

      Jika yang dimaksud demikian, money politik masuk pada kategori suap sebab memberikan sesuatu terhadap seseorang sebelum maksudnya tercapai agar maksudnya itu diwujudkan. Sedangkan hadiah didefinisikan sebagai, memberikan kepada seseorang karena maksudnya tercapai melalui bantuannya. Rasulullah bersabda,
      لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
      Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap (HR. Abu Daud)

      3. Dakwah Melalui Parlemen
      Parlemen merupakan institusi demokratis. Sebab meski barat meyakinkan bahwa, “What is a name” (apalah arti sebuah nama), Islam tetap meyakini bahwa nama memiliki makna. Oleh sebab itu, nama anak, organisasi, dsb harus dinamai dengan simbol-simbol yang baik.

      Kami meyakini bahwa demokrasi memiliki latar belakang rumit berkaitan dengan perpindahan tangan kekuasaan dari gereja ke tangan borjuise, mereka menggunakan suara rakyat untuk menancapkan kepentingan bisnis mereka yang waktu itu hampir dikuasai sepenuhnya oleh gereja. Sehingga wajar apabila ruh demokrasi adalah vox vovuli vox dei (suara rakyat suara tuhan). Benarkah suara rakyat adalah suara tuhan? Atau benarkah majority is god? Bayangkan jika mayoritas menghendaki kemaksiatan seperti terjadi di dunia barat dewasa ini, apakah itu juga suara tuhan yang menghendaki kemaksiatan?

      Oleh sebab itu, kaidah al-amru bi al-syai amrun biwasâilihi (perintah untuk sesuatu berarti perintah untuk mengadakan washilahnya) berlaku untuk ini. Kita diperintahkan untuk mengatakan bahwa demokrasi –meski kadang produknya hampir sama dengan syurâ, namun sejatinya berbeda world view, weltanschaung-nya dengan Islam. Oleh sebab itu, Islam perintah pula untuk menghindari parlemen.

      Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang melihat kemunkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak sanggup maka dengan lisannya. Jika masih saja tidak sanggup, bencilah oleh hartinya. Maka sesungguhnya (membenci dengan hati itu) adalah iman yang serendah-rendahnya” (HR. Muslim)

      Jika tidak sanggup menegakkan khilafah, katakan demokrasi salah. Jika masih saja tidak sanggup, jangan pernah ridhai demokrasi! Wallahu ‘alam

  9. bramohas says:

    assalamualaikum … ana mau nanya apa hukumnya facebook…trims

    • pesantrenpersis19garut says:

      Wa’alaikum Salam
      facebook awalnya disediakan sebagai web berbasis jaringan komunitas-sosial. Artinya siapapun bisa dengan sangat mudah membuat komunitas komunikasi untuk tujuan-tujuan tertentu, baik yang halal atau haram.

      Seperti web lainnya, pada dasarnya ber-facebook hukumnya mubah (boleh). Kecuali jika ada unsur-unsur lain yang memaksa pengguna untuk melakukan hal yang haram, misalkan ada ketentuan dari pihak penyedia (webmaster) facebook untuk mensyaratkan kewajiban untuk penggunanya (user) mengikuti acara judi, lotere, dsb. Jika ada ketentuan semacam begini, maka pada dasarnya menggunakan facebook menjadi haram.

      Namun sejauh pantauan kami, tidak ada ketentuan dari pengguna untuk melakukan hal-hal haram, baik sebelum sign-up (daftar) atau sesudah sign-in (masuk dan berselancar).

      Adapun kasus-kasus penyimpangan, mulai dari yang paling parah seperti komunitas pornografi hingga menyita banyak waktu, tentunya bukan berasal dari kesalahan penyedia, sebab sampai saat ini tidak ada software khusus pendeteksi material pornografi, kecuali software yang digunakan oleh yahoo.com yang hanya mendeteksi nama file, sekalipun hasilnya seringkali salah. Jik kondisinya seperti ini, maka yang berdosa adalah mereka yang menggunakan fasilitas ini sebagai media kemaksiatan, seperti mereka menggunakan fasilitas website hosting lainnya.

      Sebaliknya, kita sebagai user bisa menggunakan fasilitas ini untuk beribu kebaikan. Berdakwah, menuliskan opini, silaturahmi dengan handai taulan, menyarankan link-link yang bermanfaat bagi user, mengumumkan acara penting, mengumumkan hal-hal penting, serta hal lain yang bermanfaat.

      Demikian, wallahu ‘alam

  10. sobirin says:

    Ass. Apakah sah wudhunya seorang wanita yang memakai cutex ( cat kuku ) ? nuhun atas jawabannya.

    • pesantrenpersis19garut says:

      Cat kuku permanen biasanya menghalangi kulit dari masuknya air. Dan oleh sebab itu menghalangi anggota wudhu (salah satunya kuku tangan). Oleh sebab itu tidak sah.
      Jazakumullah

  11. asep hendri says:

    Ass…salam hormat..
    Dari Jabir ia berkata “kami prnah mlkukan ‘azal pd masa Rosulullah dan berita perbuatan kami itu sampai kpd Rasulullah SAW ttpi beliau tdk melarang kami melakukannya.Muslim.
    dan ada bbrp hadits lain ttg ‘azal.

    Pertanyaannya : apa bedanya ‘azal dengan onani? kepastian hukumnya bagaimana ?
    kedua, apa hukum buat wanita yg punya niat baik ingin tamat shaum Ramadhan, dia meminum Pil KB u/mnghindari haid ?

    Jazaakumullaahu khairaan katsiiraa…Salam kanggo sadayana di bentar.

  12. mulyana says:

    asslam.ustad bagai mana kalu idul adaha atau hari raya bertepatan dengan hari jumat di bandungustad nurdin murid dari ustad usman menerangkan bahwa apabila sudah sahat ied maka boleh melaksanakan shalat jumat atau tidak.ini semua sudah pada tau tapi bagi kalangan awan ada pembahasan yang menarik yaitu kalau tidak jumaatan maka dengan shlat zuhur kata ustad nurdin tidak boleh salat karena bagi laki2 wajibnya jumat dengan berdasarkan hadist dari ibnu ummar inti nya kalau kita tidak jumat lita juga tidak salat zuhur karena wajibnya jumat .petayaannya saya memeinta keterangan yang lebih jelas lagi

  13. ihwatu iman says:

    Ass. Ustad di dalam sholat itu ada namanya duduk tasyahud ada awal ada akhir. bagaimana kalau duduk tasyahud awal dan akhir itu sama ? apa ada haditsnya ? jazzakumllah

  14. LUKMANUDIN says:

    Bismillahirahmanirahim
    Saya tinggal disebuah kompelek (perumahan) yang komunitasnya beragam (ada NU, Muhammadiyah, Salafi dan banyak lagi komunitas pemahaman dari berbagai aliran)apa yang seharusnya saya lakukan ketika ada orang yang tahlilan membawakan makanan kerumah saya (ditolak?) atau bagaimana. Jika dibuang itu mubazir, jika diterima itu adalah makanan yang tidak ada contohnya.
    Demikian terima kasih
    Wassalam

  15. Abdurahman Andre says:

    Assalamu’alaikum, afwan ana mau nanya tentang shalat.
    Apa dalil dari shalat berjama’ah estapet/mengangkat imam lebih dari satu? Dan apakah ada dari perbuatan shahabat seperti itu? Karena yang ana ketahui perbuatan semisal ini hanya dikerjakan oleh orang2 PERSIS saja. walahu ‘alam. syukran. wasalam.

  16. iyan says:

    Bismillahirrahmaanirrahiem..
    Pa ustadz sekarang saya kuliah di Bandung dan domisili saya di ciamis, oleh karena saya sekarang seringnya tinggal atau berdiam di Bandung, apakah ketika saya pulang ke ciamis boleh melakukan shalat jama qoshor disana(ciamis)?Mohon penjelasannya..
    syukran jazila..

  17. Iman says:

    Assalamualaikum

    Masih mengenai shalat witir dimanakah saya bisa mendapatkan keterangan bahwa Hasan bin Ali melakukan al-ada (penyampaian hadits) ketika berusia belum baligh ?

  18. sarif says:

    assalamualaikum
    saya mau bertanya tentang mewarnai rambut laki-laki dengan warnaa hitam karena teman saya walau masih muda dia beruban banyak dan setelah beajar dari ulama persis di kayumanis (kata dia) bahwa diperbolehkan menyemir rambut dengan warna hitam sedang say pernah diajarkan aditz Rasulullah SAW bahwa boleh menyemir rabut untuk laki-laki dengan pacar dan inai tapi jauhkan warna hitam. bagaimana hukum yang dilakukan teman saya dan haditz yang saya pernah diajarkan?
    afwan dan jazakillah

    • pesantrenpersis19garut says:

      Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak pernah mengecat (rambut), maka berbedalah kalian dengannya”. (Bukhari). Dalam hadits lain disebutkan, bahwa Ummu Salamah dari ‘Abdullah bin Mawhib, bahwasanya Ummu Salamah pernah membawa sisa rambut Rasulullah yang telah diwarnai. Ternyata Ummu salamah mengecatnya dengan warna merah (HR. Bukhari).

      Dari dua hadits di atas, bahwa sanya persoalan rambut masuk pada kategori budaya. Kita diperintahkan untuk mengecat rambut agar berbeda dengan budaya Yahudi. Dan Rasulullah, seperti juga diterangkan dalam hadits di atas mencelup rambutnya dengan warna merah, karena memang rambut Rasulullah kemerah-merahan.

      Sama pula hadits rambut Rasulullah yang panjangnya sampai pundak, yang merupakan isyarat budaya.

      Jadi dalam hal ini, pada dasarnya persoalan mengecat rambut sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai yang dalam konteks masyarakat waktu itu. Begitu juga larangan mengecat dengan warna hitam, pada dasarnya adalah larangan untuk tidak bertasyabuh dengan Yahudi dan Nashrani.

      Dan persoalan rambut beruban, Rasulullah menjadikannya sebagai tadzkirah akan lanjut usianya, bahkan beliau tidak lebih dari mencat uban janggutnya.

      Adapun persoalan teman saudara, bukan karena persoalan usia, namun ada persoalan yang diakibatkan karena beberapa faktor. Jika faktor genetik, teman anda diperbolehkan mengecat rambutnya jika tidak sesuai selera atau lebih jauhnnya dengan niat menghindari tasyabuh (jika faktor itu dianggap ada hari ini). Namun jika karena faktor kekurangan vitamin B (biotin, B5, B6 dan B12), vitamin E dan A, oleh sebab itu mulailah mengkonsumsi vitamin tersebut disertai dengan makanan yang berisi zat besi yang memadai.

      Ada juga faktor pola hidup. Para perokok cenderung lebih cepat mengalami perubahan warna rambut atau beruban dibanding dengan mereka yang tidak merokok. Asap rokok ini diyakini dapat membahayakan kesehatan rambut pada umumnya. Jadi hindari merokok dan perokok.

      ada juga karena faktor penyakit, seperti lupus. Uban yang dimiliki teman anda bisa menjadi tahap awal rontoknya rambut. Pengobatan tertentu, seperti meminum obat anti depresan juga dapat memicu kerontokan rambut. Namun untuk yang terakhir ini mudah-mudahan tidak.

      Mudah-mudahan dapat membantu.
      Lafif min al-asatidzah ma’had al-ittihad al-islami Bentar Garut

  19. heri says:

    assalamualaikum stad … gimana hukumnya bila kita menyambut ramadhan dengan kegiatan lomba dan pawai

    • pesantrenpersis19garut says:

      Wa’alaikum Salam

      Ramadhan adalah bulan amalan dilipatgandakan. Tentu saja amalan tersebut harus bernilai ibadah. Oleh sebab itu, jika ingin bermanfaat, lomba-lomba harus diisi dengan lomba yang Islami, seperti lomba tahfidh dan tahsin Al-Quran, dsb untuk pelajar. Pawai juga bisa menjadi ibadah, jika diisi dengan menyebarkan syi’ar agar masyarakat menyiapkan diri memasuki ibadah ramadhan, menganjurkan masyarakat untuk terus mengaji dan mengkaji ilmu, meminta para penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang terus membuka hiburan-hiburan ‘maksiat’, paling tidak selama ramadhan.

      Insya Allah bermanfaat.
      Wassalamu’alaikum
      Hormat Kami
      Lafif min Al-Asatidzah Ma’had Al-Ittihad Persis 19 Garut

  20. geezan says:

    Assalamualaikum wr. wb.
    Pak Ustadz saya ingin bertanya mengenai cara pelaksanakan shalat tarawih 11 rakaat, sehubungan dengan artikel yg pernah sy baca, berikut petikannya :

    ” Mengerjakan shalat Tarawih empat raka’at dapat juga dilakukan dengan duduk tasyahud awal setelah raka’at kedua, sesuai dengan hadits lain dari ‘Aisyah yang juga diriwayatkan oleh Muslim:
    … وَ كَانََ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ …
    ” … dan adalah (Nabi) bersabda : “Pada tiap-tiap dua raka’t mengucapkan at-tahiyyat ….”
    Dengan riwayat ini berarti bahwa bila suatu shalat dikerjakan 4 raka’at, setelah mengerjakan 2 raka’at pertama ada duduk tasyahud awal, bukan 4 raka’at langsung tanpa duduk tasyahud awal. Jadi mengerjakan shalat Tarawih 4 raka’at yang benar ialah dengan duduk tasyahud awal seperti shalat Zhuhur, ‘Ashar atau ‘Isya’.
    Mengerjakan shalat Tarawih maupun Lail dengan 4 raka’at sekali salam tanpa duduk tasyahud awal tidak ada contohnya dari Nabi saw. Cara seperti itu hanya berdasarkan reka-reka akal.”

    mohon ustadz memberikan tanggapan atas artikel tersebut dan disertai oleh hadits2 yang sahih, karena biasanya saya melaksanakan shalat tarawih 4 rakaat 1 salam tanpa ada tasyahud awalnya
    terima kasih sebelumnya wassalamualaikum wr. wb..

    • pesantrenpersis19garut says:

      Wa’alaikum Salam,
      Sdr. Geezan yang saya hormati,
      Berikut saya petikkan hadits lengkap yang dikutip oleh penulis makalah di atas,
      حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ يَعْنِي الْأَحْمَرَ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ قَالَ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ بُدَيْلِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلَاةَ بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ “الْحَمْد لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ” وَكَانَ إِذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُصَوِّبْهُ وَلَكِنْ بَيْنَ ذَلِكَ وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِمًا وَكَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السَّجْدَةِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِيَ جَالِسًا وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِشَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ السَّبُعِ وَكَانَ يَخْتِمُ الصَّلَاةَ بِالتَّسْلِيمِ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ نُمَيْرٍ عَنْ أَبِي خَالِدٍ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ عَقِبِ الشَّيْطَانِ

      Hadits diterima dari Abu Jauza dari ‘Aisyah ia berkata, “Adalah Rasulullah Saw., memulai shalatnya dengan takbir dan membaca ‘Alhamdulillah Rabbil ‘Alamin’. Maka apabila beliau ruku tidaklah mengangkat kepalanya atau menundukannya akan tetapi lurus antara keduanya itu. Dan apabila bangkit dari ruku maka beliau tidak langsung duduk tapi tegak berdiri, dan apabila bangkit dari sujud tidak langsung sujud lagi tapi duduk dulu dengan tegak. Beliau membaca tahiyat pada tiap raka’at sambil melipat kaki kirinya dan menancapkan kaki kanannya. Dan juga beliau melarang duduk seperti syetan, melarang meratakan tangan seperti binatang buas. Beliau mengakhiri shalatnya dengan salam”. (HR. Muslim: 205)

      Dalam riwayat tersebut diterangkan bahwa Rasululullah Saw., membaca tahiyat pada tiap-tiap dua raka’at. Akan tetapi sanad hadits tersebut munqathi’, yaitu Abu Jauza tidak mendengar langsung dari Aisyah. Imam Bukhari menilainya, “fiihi nadharun” (di dalamnya ada sesuatu yang harus ditinjau kembali). Dalam kitab Subul Al-Salam 1:116 diterangkan, bahwa Ibnu Abdil Barr menilai hadits tersebut mursal, karena Abu Jauza tidak mendengar dari ‘Aisyah. Dalam Fathu Rabbani diterangkan bahwa hadits tersebut munqathi’ meskipun ada syahidnya.

      Meski jika hadits tersebut di pakai, maka ketentuannya berlaku hanya untuk sholat fardhu saja, dan tidak berlaku untuk sholat witir, tahajud, qiyam al-lail, atau tarawih. Sebab akan bertentangan dengan hadits-hadits shahih dari ‘Aisyah, bahwa nabi pernah melakukan sholat delapan raka’at tanpa duduk tahiyat pada tiap dua raka’at.

      عن عائشة رضي الله عنها قالت: صلى النبيى سبع ركعات لا يجلس الا في السادسة فيحمد الله ويدعو ربه ثم يقوم ولا يسلم ثم يجلس في السابعة فيحمد الله ويدعو ربه ثم يسلم تسليمة يسمعنا ثم يصلي ركعتين وهو جالس فتلك تسع يا بني

      Aisyah berkata, Rasulullah pernah sholat 7 raka’at, beliau duduk kembali pada raka’at yang keenam, beliau memuji Allah dan berdo’a kepadanya, kemudian beliau berdiri, tidak membaca salam, kemudian duduk pada raka’at yang ketujuh, beliau memuji Allah dan berdo’a kepadanya, kemudian membaca salam satu kali sehingga terdengar oleh kami. Kemudian setelah itu shalat dua raka’at sambil duduk. Dan itulah jumlahnya sembilan raka’at. (HR. Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra III: 30; Abu Daud, ‘Aun Al-Ma’bud I:523; Al-Nasa-I III: 198; Muslim I:299)

      Sedangkan hadits umum yang dipakai sholat tarawih 11 raka’at dengan kaifiyyat 4:4:3, adalah hadits berikut:
      عبد الرحمن أنه أخبره أنه سأل عائشة رضي الله عنها: كيف كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم في رمضان فقالت ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة يصلي أربعا فلا تسل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي أربعا فلا تسل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاث

      Hadits diterima dari ‘Abdurrahman, bahwasanya ia bertanya kepada ‘Aisyah –semoga Allah meridhainya, “Bagaimana Sholat (tarawih) Rasulullah Saw., di bulan Ramadhan?”. Maka ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah Saw., tidak menambah jumlah raka’at di bulan Ramadhan atau yang lainnya, yaitu 11 raka’at. Beliau shalat empat raka’at, maka jangan tanya bagus dan lamanya. Kemudian beliau sholat empat raka’at (lagi), maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau sholat tiga raka’at”. (HR. Bukhari; Bab Qiyâm Al-Nabi Saw., bi Al-Lail; Juz 4, 1079)

      Demikian semoga bisa menjawab,
      Al-Lafif Min Al-Asatidzah
      Ma’had Al-Ittihad Al-Islami 19 Bentar

Tinggalkan komentar